Tanda Pengenal anggota Saka Wira Kartika
Sebagai tanda pengenal, lambang Saka Wira Kartika dibuat dari kain. Tanda Pengenal satuan ini dikenakan di seragam pramuka pada lengan baju sebelah kiri. Pemakaian tanda ini hanya boleh dilakukan jika anggota sedang mengikuti kegiatan Saka Wira Kartika atau mewakili atas nama Saka Wira Kartika.
Bendera Saka Wira Kartika
Bendera Saka Wira Kartika berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran empat berbanding tiga. Di tengahnya terdapat lambang Saka Wira Kartika dengan tulisan "Saka Wira Kartika" di atas warna dasar berwarna hijau.
Anggota Saka Wira Kartika
Layaknya pada Satuan Karya Pramuka lainnya, anggota Saka Wira Kartika disyaratkan seorang Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega baik putera dan puteri yang menjadi anggota gugusdepan di wilayah cabang atau ranting di mana Saka Wira Kartika itu berada.
Untuk dapat mendaftar sebagai anggota Saka Wira Kartika seorang pramuka harus :
Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Penegak Laksana atau Pramuka Pandega
Terdaftar sebagai anggota gugusdepan di kwarcab di mana Saka Wira Kartika itu berada.
Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Wira Kartika secara sukarela dan tertulis.
Mendapat surat izin dari orang tua dan Pembina Gudepnya.
Calon Penegak dan calon Pandega dapat mendaftar dengan catatan selambatnya 6 bulan setelahnya pramuka tersebut telah dilantik menjadi Penegak Bantara atau Pandega.
Tidak sedang menjadi salah satu anggota Saka lain.
0 Response to "Penggunaan dan Pemakaian Lambang Saka Wira Kartika"
Post a Comment