UUD terbaru tentang pramuka

UUD terbaru tentng pramuka

Undang-Undang (UU) yang menjadi landasan hukum utama bagi Gerakan Pramuka masih Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

scout


Belum ada Undang-Undang baru yang menggantikan UU ini. Namun, saat ini sedang ada wacana dan proses untuk melakukan revisi (perubahan) terhadap UU No. 12 Tahun 2010 tersebut, yang salah satunya dibahas dalam Musyawarah Nasional (Munas) Gerakan Pramuka pada akhir tahun 2023.

Meskipun UU utamanya belum berubah, "berita terbaru" yang mungkin Anda dengar berkaitan dengan peraturan turunan di tingkat kementerian, khususnya mengenai status Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.

Berikut adalah kronologi singkatnya:

Aturan Lama: Berdasarkan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014, Pramuka ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam kurikulum sekolah.

Perubahan di 2024: Melalui Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 (diterbitkan sekitar April 2024), aturan tersebut diubah. Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib. Sekolah tetap wajib menawarkannya, namun keikutsertaan siswa bersifat sukarela (tidak wajib).

Perkembangan Terbaru (2025): Terdapat laporan dan pengumuman (sekitar Juli 2025) mengenai terbitnya Permendikasmen (Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah) Nomor 13 Tahun 2025. Peraturan ini dilaporkan mengembalikan status Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah, yang akan mulai berlaku efektif pada tahun 2025.

Ringkasnya:

Dasar Hukum Utama (UU): Masih UU No. 12 Tahun 2010.

Status Terbaru di Sekolah: Setelah sempat diubah menjadi sukarela pada tahun 2024, peraturan terbaru (Permendikasmen No. 13 Tahun 2025) mengembalikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib.

0 Response to "UUD terbaru tentang pramuka"

Posting Komentar