Pasukan Penggalang atau sering hanya disebut pasukan adalah satuan organik dalam Gerakan Pramuka yang terdiri atas paling banyak 32 orang Pramuka Penggalang. Pasukan Penggalang dibagi dalam 4 regu yang masing-masing regu terdiri atas 6 - 8 orang Pramuka Penggalang.
Penggalang Terap adalah tingkatan ketiga atau tertinggi dalam Syarat-syarat Kecakapan Umum satuan Pramuka Penggalang setelah Penggalang Ramu dan Penggalang Rakit.
Penggalang merupakan pramuka yang memiliki rentang usia 11-15 tahun. Usia ini biasanya paling banyak dikalangan SD kelas 4 sampai SMP kelas 9. Golongan ini merupakan golongan pramuka setelah Siaga.
Satuan Satuan terkecil dalam Pramuka Penggalang disebut Regu dan Kesatuan dari beberapa Regu disebut Pasukan. Setiap Regu beranggotakan 5-10 orang Pramuka Penggalang dan dipimpin oleh seorang Pemimpin regu ( Pinru ) yang dipilih oleh anggota regu itu sendiri.
0 Response to "SYARAT KECAKAPAN UMUM PENGGALANG"
Post a Comment