SYARAT KECAKAPAN UMUM PENEGAK

Pembinaan golongan Pramuka Penegak merupakan tahapan pembinaan setelah golongan Pramuka Penggalang. Jika Penggalang dikiaskan sebagai masa pemuda menggalang persatuan bangsa, maka Penegak dikiaskan sebagai masa pemuda menegakkan kemerdekaan bangsa. Pemberian nama golongan pembinaan kepramukaan sesuai penggolongan usia peserta didik, mengadaptasi proses panjang sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam upaya meraih kemerdekaan. Kepanduan Indonesia merupakan sejarah perjuangan bangsa dalam upaya meraih kemerdekaan. Dimulai ketika bangsa Indonesia mensiagakan kemerdekaan yang diambil dari peristiwa Budi Utomo, pada tanggal 20 Mei 1908. 

Masa mensiagakan kemerdekaan bangsa ini menjadi kiasan dasar pembinaan golongan Siaga yaitu peserta didik usia 7-10 tahun. Kemudian bangsa Indonesia menggalang persatuan untuk kemerdekaan, yang ditandai dari peristiwa Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Setelah berhasil menggalang persatuan, maka bangsa Indonesia telah siap untuk menegakkan kemerdekaan yang ditandai dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan RI, pada tanggal 17 Agustus 1945. 

Masa keberhasilan menggalang persatuan bangsa menjadi kiasan dasar pembinaan golongan Penggalang yaitu peserta didik usia 11-15 tahun, dan masa kesiapan menegakkan kemerdekaan menjadi kiasan dasar pembinaan golongan Penegak yaitu peserta didik usia 16-20 tahun. Proses akhir dari sejarah perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia adalah mengisi kemerdekaan dengan memandegani (memprakarsai/memelopori) pembangunan bangsa. Masa mempelopori pengisian kemerdekaan dan pembangunan bangsa menjadi kiasan dasar pembinaan golongan Pandega yaitu peserta didik usia 21-25 tahun.

Satuan terkecil dalam Golongan Pramuka Penegak disebut Sangga, terdiri dari 4 sampai dengan 8
orang. Arti kata Sangga adalah “gubug” atau rumah kecil tempat penggarap sawah. Nama Sangga disusun sesuai dengan kiasan dasar yakni: Sangga Perintis, Sangga Penegas, Sangga Pencoba, Sangga Pendobrak, Sangga Pelaksana. Perintis mengandung pengertian perintisan (menjadi pembuka/pelopor) dalam kebajikan. Penegas mengandung pengertian kemampuan mengambil keputusan yang arif dan bijaksana. Pencoba mengandung pengertian keberanian mencoba segala sesuatu yang positif. Pendobrak mengandung pengertian keberanian mengemukakan kebenaran dan melawan kemungkaran. Pelaksana mengandung pengertian

0 Response to "SYARAT KECAKAPAN UMUM PENEGAK"

Post a Comment