Dasar

a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan.
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( TNI ).
c. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
d. Keputusan Presiden RI Nomor 104 tahun 2004 tentang anggaran dasar Gerakan Pramuka.



e. Kesepakatan bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, Menteri Pemuda dan Olahraga dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 118 tahun 2006, Nomor KB / 05 / M / X / 2006, Nomor 51 / X / KB/ 2006 Nomor 52 tahun 2006, Nomor 0145 / MENPORA / X / 2006, Nomor 161 tahun 2006 tentang peningkatan upaya Bela Negara melalui Gerakan Pramuka.
f. Peraturan Bersama Kepala Staf Angkatan Darat dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor Perkasad 182 / X / 2007 dan Nomor 199 tahun 2007 tentang kerjasama dalam usaha pembinaan dan pengembangan Pendidikan Bela Negara dan Kepramukaan.
g. Surat Keputusan Bersama Dirjen Pothan Dephan dan Kakwarnas gerakan Pramuka Nomor SKEP/ 27 / VII / 2006 098 Tahun 2006 tanggal 14 Juli 2006 tentang Pengesahan Buku Panduan Pembinaan Kesadaran Bela Negara dalam Gerakan Pramuka.
h. Keputusan Ketua Kwartir Nasional Nomor 086 Tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
i. Keputusan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 182 tahun 2006 tentang petunjuk penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
j. Keputusan Ketua Kwartir Gerakan Pramuka Nomor 188 Tahun 2006 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka.
k. Keputusan Ketua Kwartir Gerakan Pramuka Nomor 205 Tahun 2009 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.

0 Response to "Dasar"

Post a Comment