BUKU PANDUAN SYARAT KECAKAPAN KHUSUS SAKA WIRA KARTIKA



BAB I
PENDAHULUAN

1. Umum.



a. Bela Negara sebagai kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban bagi bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia. Kesadaran Bela Negara harus dibangun, dibina dan ditumbuhkembangkan dalam diri setiap warga negara sejak usia dini melalui pendidikan seumur hidup dalam bentuk proses pembelajaran interaktif, partisipatif dan progresif sepanjang hayat. Dalam usaha menjaga integritas bangsa dan negara, perlu meningkatkan pembinaan pemberdayaan partisipasi masyarakat sesuai dengan tuntutan keadaan dewasa ini. TNI AD melalui fungsi pembinaan teritorial berusaha membangkitkan, mendorong, mengarahkan serta mengendalikan keinginan, semangat dan daya masyarakat terutama bagi generasi muda, dalam rangka peningkatan pembinaan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan Kesadaran Bela Negara sesuai amanat pasal 30 ayat (2) UUD 1945.




b. Sesuai dengan Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 34 tahun 2004 menyatakan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Sedangkan pada ayat 2 menyatakan bahwa tugas pokok TNI dilaksanakan melalui Operasi Militer Untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) serta pada butir 8 menyatakan Pemberdayaan Wilayah Pertahanan dan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan Semesta. Sebagai aplikasi dari Pemberdayaan Wilayah Pertahanan, salah satunya memberdayakan Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat Indonesia, terutama generasi potensial dalam wadah pembinaan Gerakan Pramuka.


c. Satuan Karya Wira Kartika merupakan bagian integral dari Gerakan Pramuka dan jajaran Kwartir Gerakan Pramuka yang merupakan wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, ketrampilan dan pengalaman Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam berbagai bidang kejuruan/ teknologi, serta memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan karya nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupan dan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional. Keberadaan dan kegiatan operasional dari Saka Wira Kartika sebagai kepanjangan proses pendidikan progresif sepanjang hayat Kepramukaan yang berlandaskan pada Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Gerakan Pramuka.


d. Dalam mendukung operasional Saka Wira Kartika dibutuhkan Buku Panduan Syarat Kecakapan Khusus yang merupakan kumpulan materi kegiatan dalam Saka Wira Kartika yang harus dilakukan oleh peserta didik, sehingga apabila dinyatakan lulus dalam materi kegiatan yang disyaratkan, maka peserta didik berhak memperoleh dan memakai Tanda Kecakapan Khusus sesuai dengan bidang masing-masing. Buku Panduan Syarat Kecakapan Khusus merupakan produk bersama sesuai hasil pengkajian Tim Pokja Kwarnas Gerakan Pramuka dan Tim Pokja TNI AD. Dengan adanya panduan tersebut, maka dapat membantu kelancaran para pelatih, instruktur dan Pamong dalam rangka pembinaan dan pengembangan kegiatan Kepramukaan dalam wadah Saka Wira Kartika di wilayah.


0 Response to "BUKU PANDUAN SYARAT KECAKAPAN KHUSUS SAKA WIRA KARTIKA"

Post a Comment