PERSYARATAN BERDIRINYA SEBUAH GUDEP

Atas prakarsa masyarakat, Kepala Sekolah, Pimpinan Perguruan Tinggi dan Lembaga atau Instansi Pemerintah, diadakan pertemuan dengan para orangtua anak-anak dan pemuda serta tokoh masyarakat setempat, untuk membicarakan atau memusyawarahkan gagasan pembentukan gudep. Dalam pertemuan tersebut diundang juga seorang wakil dari Kwarran dan Kwarcab untuk memberi penjelasan seperlunya.

Unsur pokok dalam pembentukan gugusdepan:


  1. calon pesertadidik yang telah mendapat ijin dari orangtuanya;
  2. orang dewasa yang sanggup menjadi pembina;
  3. orang dewasa yang sanggup menjadi mabigus;
  4. adanya fasilitas untuk penyelenggaraan pelatihan.
  5. Pertemuan yang merupakan musyawarah pertama tersebut untuk memilih Ketua Gudep dan Ketua Mabigus dari unsur tokoh masyarakat, pimpinan sekolah, perguruan tinggi, lembaga/instansi pemerintah di sekitar pangkalan gudep.


Mabigus disusun oleh Ketua Mabigus bersama-sama Ketua Gudep, dengan susunan organisasi sebagai berikut:


  1. Seorang Ketua yang dipilih oleh musyawarah.
  2. Seorang Wakil Ketua.
  3. Seorang Sekretaris.
  4. Seorang Ketua Harian.
  5. Beberapa orang anggota.


Ketua Gudep menyusun Pembina Satuan digudepnya.
Untuk langkah selanjutnya Ketua Gudep dan para Pembina Satuan Pramuka menghimpun dan mengelompokkan anak-anak dan pemuda yang berminat menjadi pramuka dalam Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak, dan Racana Pandega sebagai Gugusdepan Persiapan.

Gudep persiapan yang telah mengadakan latihan mendaftarkan diri kepada Kwarran dan Kwarcab untuk ditinjau dan dinilai kelayakannya sebagai Gudep (registrasi Gudep Persiapan).
Setelah dinilai layak memenuhi syarat sebagai Gudep maka dilakukan peresmian dalam suatu upacara peresmian dengan mengundang orangtua calon pesertadidik, tokoh masyarakat, para pejabat pemerintah setempat, gudep serta Kwarran yang berdekatan.
Gudep Persiapan yang telah diresmikan diberikan nomor gudep dan tanda pengesahan oleh Kwarcab atau Kwarnas. Ketentuan tentang nomor dan tanda pengesahan gudep diatur dalam petunjuk tersendiri.
Gudep yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi: Ketua Mabigus mendaftarkan gudepnya kepada Kwarcab untuk mendapatkan nomor gudep, dan pengesahan gudep dilaksanakan oleh Kwarcab.

0 Response to "PERSYARATAN BERDIRINYA SEBUAH GUDEP"

Post a Comment