Revitalisasi Gerakan Pramuka telah dicanangkan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Mabinas Gerakan Pramuka pada Upacara Hari Pramuka ke-41, tanggal 14 Agustus 2006, di Cibubur, Jakarta. Pengertian Revitalisasi Gerakan Pramuka adalah pemberdayaan Pramuka yang sudah ada dilakukan secara sistimatis, berkelanjutan serta terencana guna memperkokoh eksistensi organisasi dan lebih meningkatkan peran, fungsi serta tugas pokok Gerakan Pramuka.
Salah satu upaya Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk merealisasikan revitalisasi adalah dengan menerbitkan Petunjuk Penyelengaraan bagi anggota muda, anggota dewasa muda dan anggota dewasanya guna lebih memantapkan peran dan fungsinya secara seimbang dengan perkembangan lingkungan yang dinamis.
Agar petunjuk penyelenggaraan tersebut dapat mencapai sasaran, maka Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menerbitkannya dalam bentuk buku. Revitalisasi Gerakan Pramuka tidak dapat berhasil tanpa kerja keras, kerja cerdas dan ikhlas, serta adanya dukungan dari seluruh komponen Gerakan Pramuka di seluruh jajaran kwartir. Oleh karena itu kami menganjurkan agar kakak-kakak pembina, pelatih pembina, andalan, anggota majelis pembimbing mempelajari dan memahami petunjuk penyelenggaraan ini, serta menerapkannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Selanjutnya kami mengharapkan masukan untuk penyempurnaan petunjuk penyelenggaraan ini berdasarkan evaluasi atas implementasinya di lapangan. Kami dengan gembira menerima saran-saran tertulis dari Kakak-kakak. Kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan dan penerbitan buku petunjuk penyelenggaraan ini kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih.
0 Response to "JUK RAN DKR PENEGAK DAN PANDEGA"
Post a Comment